Rabu, 28 Mei 2014





TNI-AL





Sejarah TNI-AL dimulai pada tanggal 10 September 1945, ketika pemerintah mendirikan Badan Keamanan Rakyat Laut (BKR Laut). BKR Laut ini dipelopori oleh pelaut pelaut yang pernah bertugas di jajaran Koninklijke Marine (AL Belanda) dan Kaigun di masa penjajahan Jepang.

Terbentuknya organisasi militer Indonesia yang dikenal sebagai Tentara Keamanan Rakyat (TKR) turut memacu keberadaan TKR Laut yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI), dengan segala kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya. Sejumlah Pangkalan Angkatan Laut terbentuk, kapal-kapal peninggalan Jawatan Pelayaran Jepang diperdayakan, dan personel pengawaknya pun direkrut untuk memenuhi tuntutan tugas sebagai penjaga laut Republik yang baru terbentuk itu. Kekuatan yang sederhana tidak menyurutkan ALRI untuk menggelar Operasi Lintas Laut dalam rangka menyebarluaskan berita proklamasi dan menyusun kekuatan bersenjata di berbagai tempat di Indonesia. Disamping itu mereka juga melakukan pelayaran penerobosan blokade laut Belanda dalam rangka mendapatkan bantuan dari luar negeri.

Selama 1949-1959 ALRI berhasil menyempurnakan kekuatan dan meningkatkan kemampuannya. Di bidang Organisasi ALRI membentuk Armada, Korps Marinir yang saat itu disebut sebagai Korps Komando Angkatan Laut (KKO-AL), Penerbangan Angkatan Laut dan sejumlah Komando Daerah Maritim sebagai komando pertahanan kewilayahan aspek laut.

Pada 1990-an TNI AL mendapatkan tambahan kekuatan berupa kapal-kapal perang jenis korvet kelas Parchim, kapal pendarat tank (LST) kelas 'Frosch', dan Penyapu Ranjau kelas Kondor. Penambahan kekuatan ini dinilai masih jauh dari kebutuhan dan tuntutan tugas, lebih-lebih pada masa krisis multidimensional ini yang menuntut peningkatan operasi namun perolehan dukungannya sangat terbatas. Reformasi internal di tubuh TNI membawa pengaruh besar pada tuntutan penajaman tugas TNI AL dalam bidang pertahanan dan keamanan di laut seperti reorganisasi dan validasi Armada yang tersusun dalam flotila-flotila kapal perang sesuai dengan kesamaan fungsinya dan pemekaran organisasi Korps Marinir dengan pembentukan satuan setingkat divisi Pasukan Marinir-I di Surabaya dan setingkat Brigade berdiri sendiri di Jakarta.

Tugas TNI Angkatan Laut

Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 9, Angkatan Laut bertugas:

1. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
2. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
3. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
4. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
5. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Organisasi

TNI-AL berada di bawah Markas Besar TNI. Perwira tersenior Angkatan Laut, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, adalah perwira tinggi berbintang empat dengan pangkat Laksamana mengepalai Angkatan Laut di bawah Panglima TNI.

Kepala staf


Jabatan tertinggi di TNI Angkatan Laut adalah Kepala Staf TNI Angkatan Laut, yang biasanya dijabat oleh Laksamana berbintang empat. Saat ini TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno.

Pangkat

Di TNI Angkatan Laut, sebagaimana di kecabangan lainnya, kepangkatan terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama. Adapun pangkat tertinggi di Angkatan Laut adalah Laksamana Besar dengan bintang lima. Sampai saat ini belum ada seorangpun perwira TNI Angkatan Laut yang dianugerahi pangkat tersebut.

Komando Utama TNI AL

Komando Armada Barat


Komando Armada RI Kawasan Barat atau disingkat Koarmabar adalah salah satu Komando Utama TNI Angkatan Laut. Komando ini bermarkas besar di Jl Gunung Sahari Jakarta Pusat, sedangkan Pangkalannya berada di Tanjung Priok, Jakarta. Panglima Koarmabar yang sekarang menjabat adalah Laksamana Muda TNI Moeklas Sidik. Ia dilantik tanggal 16 Februari 2006 menggantikan Laksamana Muda TNI Tedjo Edhy Purdijatno.

Komando Armada Timur

Komando Armada RI Kawasan Timur atau disingkat Koarmatim adalah salah satu Komando Utama TNI Angkatan Laut. Komando ini bermarkas besar di Surabaya, Jawa Timur. Panglima Koarmatim yang sekarang menjabat adalah Laksamana Muda Waldi Murad yang merupakan lulusan Akademi TNI AL (AAL) 1973. Ia dilantik tanggal 21 Oktober 2005 menggantikan Laksamana Muda Didik Heru Purnomo yang hanya menjabat empat bulan lebih.

Komando Lintas Laut Militer

Komando Lintas Laut Militer atau disingkat Kolinlamil adalah salah satu Komando Utama TNI Angkatan Laut. Komando ini bermarkas besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kolinlamil dibentuk sejak tanggal 1 Juli 1961 dengan nama Djawatan Angkutan Laut Militer (DALMIL). Panglima Kolinlamil yang sekarang menjabat adalah Laksda TNI Bambang Supeno yang menjabat sejak tanggal 11 Februari 2008.

Kolinlamil adalah Komando Utama (Kotama) Pembinaan dan Operasional. Dalam bidang pembinaan Kolinlamil berkedudukan langsung di bawah KASAL, sedangkan dalam bidang operasional berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.

Korps Marinir

Korps Marinir Republik Indonesia merupakan kekuatan pemukul dan pendarat TNI-AL. Secara garis besar Korps Marinir bertugas merebut kedudukan pantai musuh, mengamankan obyek fital TNI-AL dan melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara lainnya.

Berdasarkan rencana pengembangan kekuatan TNI-AL yang baru saja disusun untuk jangka waktu 2005-2024, kekuatan Korps Marinir (Kormar) akan ditingkatkan baik dari segi struktur maupun kekuatan fisik. Saat ini jumlah personel marinir sekitar 17.000 orang, sehingga menimbulkan gurauan di kalangan militer sendiri bahwa dengan jumlah pulau di Indonesia yang juga lebih kurang 17.000 buah, maka tiap personel marinir bertugas mengamankan satu pulau. Jumlah ini di masa depan akan ditingkatkan hingga 60.000 personel.

Dalam rencana pengembangan, akan ada tiga pasukan marinir (Pasmar), yaitu kesatuan induk yang melekat di tiap komando wilayah laut (Kowilla), 2 brigade marinir berdiri sendiri, 1 komando latihan marinir dan 5 pangkalan marinir ditambah 11 batalyon marinir pertahanan pangkalan.

Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut


Kobangdikal merupakan salah satu komando utama di jajaran TNI Angkatan Laut. Sejak 12 Mei 2007, berubah namanya dari Komando Pendidikan Angkatan Laut (Kodikal) menjadi Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal)

Akademi Angkatan Laut


Akademi Angkatan Laut (disingkat AAL) adalah sekolah pendidikan TNI Angkatan Laut di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. Akademi Angkatan Laut mencetak perwira TNI Angkatan Laut. Secara organisasi, Akademi Angkatan Laut berada di dalam struktur organisasi TNI Angkatan Laut, yang dipimpin oleh seorang Gubernur Akademi Angkatan Laut.


Kekuatan

KRI Karel Satsuit Tubun pada tahun 2006.

Nama kapal yang dimiliki TNI-AL selalu dimulai dengan KRI, singkatan dari Kapal Perang Republik Indonesia. Selain itu juga ada kapal yang diawali dengan KAL, singkatan dari Kapal Angkatan Laut. Suatu sistem penomoran diadopsi guna membedakan tiap Kapal. Nama kapal bervariasi, mulai dari nama Pahlawan, Teluk, hingga binatang.

Setiap kapal dipersenjatai dengan salah satu atau lebih dari berbagai macam persenjataan yang tersedia menurut kelasnya, mulai dari senapan mesin 12,7mm, kanon, meriam hingga peluru kendali.

Saat ini TNI AL memiliki sekitar 68800 prajurit, termasuk di dalamnya 18500 personel marinir dan 1090 penerbangan/personel udara AL. Kekuatan TNI AL secara garis besar sebagai berikut:

Bendera kapal perang Indonesia.

Kapal Republik Indonesia (KRI) berjumlah 132 kapal, KRI, dibagi menjadi tiga kelompok kekuatan:

1. Kekuatan Pemukul (Striking Force) terdiri dari 40 KRI yang memiliki persenjataan strategis:
1. 2 kapal selam kelas Cakra.
2. 6 Fregat kelas Ahmad Yani
3. 3 Fregat kelas Fatahillah
4. 1 Fregat kelas Ki Hajar Dewantara
5. 4 Korvet kelas SIGMA (Ship Integrated Geometrical Modularity Approach)
6. 16 Korvet anti kapal selam kelas Parchim
7. 4 kapal cepat roket (KCR) kelas Mandau.
8. 2 kapal cepat torpedo (KCT) kelas Ajak.
9. 2 buru ranjau (BR) kelas Pulau Rengat.
2. Kekuatan Patroli (Patrolling Force) berjumlah 46 KRI.
3. Kekuatan Pendukung (Supporting Force) berjumlah 48 KRI, terdiri dari:
1. 8 angkut tank (AT) kelas Teluk Langsa
2. 4 angkut tank (AT) kelas Teluk Semangka
3. 2 angkut tank (AT) kelas Teluk Banten
4. 8 angkut tank (AT) Kelas Frosch
5. 1 markas (MA) kelas Multatuli
6. 6 penyapu ranjau (PR) kelas kondor
7. 5 bantuan cair minyak (BCM)
8. 1 bengkel apung (BA) kelas Jayawijaya
9. 3 bantu tunda (BTD)
10. 3 bantu umum (BU)
11. 1 bantu angkut personel (BAP) kelas Tanjung Kambani
12. 3 bantu hidrooseanografi (BHO) kelas Pulau Rondo
13. 1 bantu hidrooseanografi (BHO) kelas Dewa Kembar
14. 2 kapal latih.

TNI AL kedepannya akan mempunyai 3 kapal induk pengangkut helikopter. Kapal Induk ini masih dalam tahap pengerjaan yang dilakukan oleh PT. PAL

Kapal patroli pendukung

Kapal Angkatan Laut (KAL) adalah kapal patroli yang berfungsi untuk mendukung Pangkalan TNI AL (Lanal) dalam melaksanakan tugas-tugas patroli keamanan laut dan tugas-tugas dukungan lainnya.

Pesawat udara

Pesawat udara berjumlah 82 unit, terdiri dari 52 sayap tetap dan 30 sayap putar.

Pasukan darat

Peralatan tempur Korps Marinir sejumlah 437 kendaraan tempur (ranpur), tetapi 307 ranpur berusia di atas 30 tahun, 37 ranpur berusia 21-30 tahun, sisanya 103 ranpur berusia 1-10 tahun.


Pangkalan Utama Angkatan Laut

Penomoran lantamal diubah menjadi berurutan dari Lantamal I sampai XI sesuai lokasi dari barat ke timur pada 1 Agustus 2006 seiring dengan peresmian Pangkalan Angkatan laut (Lanal) Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatra Barat menjadi Pangkalan Utama Angkalan Laut (Lantamal) II.

Kekuatan TNI Angkatan Laut tersebar di beberapa Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) yang berada di bawah dua komando utama armada yaitu:

1. Komando Armada RI Kawasan Barat
1. Pangkalan Utama I (Lantamal I) di Belawan, membawahi 2 Pangkalan Angkatan Laut, meliputi Sabang, dan Dumai. Satu Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Sabang, dan dua fasilitas pemeliharaan dan perbaikan (Fasharkan) di Sabang, Belawan. Lantamal ini rencananya akan dipindahkan ke Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Pangkalan Utama II (Lantamal II) di Padang membawahi Lanal Sibolga dan Bengkulu. Sebelum 1 Agustus 2006, Lantamal II merupakan sebutan untuk Lantamal III Jakarta.
3. Pangkalan Utama III (Lantamal III) di Jakarta, membawahi 6 Pangkalan Angkatan Laut, meliputi Palembang, Cirebon, Panjang, Banten, Bandung, dan Bangka Belitung. Selain itu, memiliki satu fasilitas pemeliharaan dan perbaikan di Pondok Dayung, Jakarta. Fasharkan Pondok Dayung ini sekarang memiliki kemampuan membuat kapal patroli jenis KAL ukuran 28-35 meter. Sebelum 1 Agustus 2006, Lantamal III merupakan sebutan untuk Lantamal V Surabaya.
4. Pangkalan Utama IV (Lantamal IV) di Tanjung Pinang membawahi 6 Pangkalan Angkatan Laut, yaitu Batam, Pontianak, Tarempa, Ranai, Tanjung Balai Karimun, dan Dabo Singkep. Lantamal Tanjung Pinang memiliki satu fasilitas pemeliharaan dan perbaikan (Fasharkan) di Mentigi yang punya kemampuan membuat kapal patroli (KAL) 12, 28, dan 35 meter. Di samping itu, memiliki 2 Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) berada di Matak, Kepulauan Natuna, dan di Tanjung Pinang/Kijang. Sebelum 1 Agustus 2006, Lantamal IV merupakan sebutan untuk Lantamal VI Makassar.
2. Komando Armada RI Kawasan Timur
1. Pangkalan Utama V (Lantamal V) di Surabaya membawahi lima Pangkalan Angkatan Laut, meliputi Tegal, Cilacap, Semarang, Yogyakarta, Malang, Banyuwangi, dan Benoa. Sebelum 1 Agustus 2006, Lantamal V merupakan sebutan untuk Lantamal X Jayapura.
2. Pangkalan Utama VI (Lantamal VI) di Makassar, membawahi Pangkalan Angkatan Laut Kendari, Palu, Balikpapan, Kotabaru, dan Banjarmasin. Sebelum 1 Agustus 2006, Lantamal VI merupakan sebutan untuk Lantamal VIII Bitung.
3. Pangkalan Utama VII (Lantamal VII) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, membawahi Pangkalan Angkatan Laut Mataram, Maumere, Kupang, Tual, dan Aru. Memiliki 1 Pangkalan Udara, di Kupang. Sebelum 1 Agustus 2006, Lantamal VII merupakan sebutan untuk Lantamal IV Tanjung Pinang.
4. Pangkalan Utama VIII (Mako Lantamal VIII) di Kota Bitung, Manado, Sulawesi Utara, membawahi Pangkalan Angkatan Laut Tarakan, Nunukan, Tahuna, Toli-Toli dan Gorontalo serta satu Pangkalan Udara Angkatan Laut di Manado. Lantamal VIII sebelum 1 Agustus 2006, merupakan sebutan untuk Lantamal IX Ambon.
5. Pangkalan Utama IX (Lantamal IX) di Ambon membawahi Pangkalan Angkatan Laut Ternate. Sebelum 1 Agustus 2006, Lantamal IX merupakan sebutan untuk Lantamal VII Kupang.
6. Pangkalan Utama X (Mako Lantamal X) di Jayapura, membawahi Pangkalan Angkatan Laut Sorong, Biak, Timika, dan Merauke serta satu Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan di Manokwari yang mampu memproduksi KAL 12 dan 28 meter.
7. Pangkalan Utama XI (Lantamal XI) di Merauke, Papua (direncanakan)

Rencana pengembangan

Berdasarkan rencana pengembangan kekuatan periode 2005-2024, struktur operasional TNI-AL akan diubah di mana dua komando armada yang ada sekarang (Komando Armada Kawasan Barat dan Komando Armada Kawasan Timur) akan dilebur menjadi satu armada yang dipimpin laksamana berbintang tiga.

Armada ini akan membawahi tiga komando wilayah laut (Kowilla) yaitu Kowilla Barat dengan markas direncanakan di Tanjung Pinang, Riau, Kowilla Tengah dengan markas di Makassar dan Kowilla Timur dengan markas di Sorong. Pembagian komando operasional ini didasarkan pada karakteristik perairan yang membutuhkan pola operasi dan perangkat yang berbeda serta untuk memudahkan pergeseran pasukan atau logistik. Tetapi berdasarkan surat dari Panglima TNI, rencana pemekaran organisasi TNI AL ini ditolak, belum ditentukan kapan akan disetujui.

sumber : http://indonesiaperkasa.blogspot.com/2010/06/sejarah-tni-al-dimulai-pada-tanggal-10.html

Sejarah TNI Angkatan Udara

Sejarah TNI Angkatan Udara
Sejarah lahirnya TNI AU bermula dari pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada Tanggal 23 Agustus 1945, guna memperkuat Armada Udara yang saat itu sangat kekurangan pesawat terbang dan fasilitas-fasilitas lainnya. Sejalan dengan perkembangannya berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama TKR jawatan penerbangan di bawah Komodor Udara Soerjadi Soerjadarma.
Pada tanggal 23 Januari 1946 TKR ditingkatkan lagi menjadi TRI, sebagai kelanjutan dari perkembangan tunas Angkatan Udara, maka pada tanggal 9 April 1946, TRI jawatan penerbangan dihapuskan dan diganti dengan Angkatan Udara Republik Indonesia, kini diperingati sebagai hari lahirnya TNI AU yang diresmikan bersamaan dengan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu Sejarah monumental yang selalu diperingati jajaran TNI AU tiap tahun adalah apa yang dinamakan Hari Bhakti TNI AU. Peringatan Hari Bhakti TNI AU, dilatar belakangi oleh dua peristiwa yang terjadi dalam satu hari pada 29 Juli 1947. Peristiwa Pertama, pada pagi hari, tiga kadet penerbang TNI AU masing-masing Kadet Mulyono, Kadet Suharnoko Harbani dan Kadet Sutarjo Sigit dengan menggunakan dua pesawat Cureng dan satu Guntei berhasil melakukan pengeboman terhadap kubu-kubu pertahanan Belanda di tiga tempat, masing-masing di kota Semarang, Salatiga, dan Ambarawa.
Peristiwa Kedua, jatuhnya pesawat DAKOTA VT-CLA yang megakibatkan gugurnya tiga perintis TNI AU masing-masing Adisutjipto, Abdurahman Saleh dan Adisumarmo. Pesawat Dakota yang jatuh di daerah Ngoto, selatan Yogyakarta itu, bukanlah pesawat militer, melainkan pesawat sipil yang disewa oleh pemerintah Indonesia untuk membawa bantuan obat-obatan Palang Merah Malaya.
Penembakan dilakukan oleh dua pesawat militer Belanda jenis Kittyhawk, yang merasa kesal atas pengeboman para kadet TNI AU pada pagi harinya. Untuk mengenang jasa-jasa dan pengorbanan ketiga perintis TNI AU tersebut, sejak Juli 2000, di lokasi jatuhnya pesawat Dakota VT-CLA (Ngoto) telah dibangun sebuah monumen perjuangan TNI AU dan lokasi tersebut juga dibangun tugu dan relief tentang dua peristiwa yang melatar belakanginya. Di lokasi monumen juga dibangun makam Adisutjipto dan Abdurachman Saleh beserta istri-istri mereka.
PESAWAT MERAH PUTIH PERTAMA
Hari itu 27 Oktober 1945, sehari menjelang peringatan 17 tahun Sumpah Pemuda, di Pangkalan Maguwo, Yogyakarta terlihat ada kesibukan. Nampak para teknisi sedang berada di sekitar sebuah pesawat Cureng yang bertanda bulat Merah Putih, mempersiapkan segala sesuatunya untuk sebuah penerbangan yang direncanakan. Mereka menginginkan sebuah pesawat Merah Putih terbang hari itu, untuk membangkitkan Sumpah Pemuda.
Komodor Udara Agustinus Adisutjipto, yang lebih dikenal dengan sebutan Pak Adi, adalah satu-satunya penerbang Indonesia yang berada di Pangkalan Maguwo. Hari itu, Pak Adi akan terbang bersama Cureng Merah Putih. Upaya itu membawa hasil.
Pak Adi membawa terbang Pesawat Cureng Merah Putih tersebut berputar-putar di Angkasa Pangkalan Maguwo disaksikan dengan rasa kagum oleh seluruh anggota pangkalan yang berada dibawah. Itulah awal mula sebuah pesawat Indonesia bertanda Merah Putih terbang di angkasa Indonesia yang merdeka.
KSAU DARI MASA KE MASA

Laksamana Udara
Soerjadi Soerjadarma
9/04/1946 - 19/01/1962

Laksamana Madya
Omar Dani
19/01/1962 - 24/11/1965

Laksamana Muda
Sri Mulyono Herlambang
27/11/1965 - 31/03/1966




Laksamana Udara
Roesmin Noerjadin
31/03/1966 - 10/11/1969

Marsekal TNI
Soewoto Sukendar
10/11/1969 - 28/03/1973

Marsekal TNI
Saleh Basarah
28/03/1973 - 4/06/1977




Marsekal TNI
Ashadi Tjahyadi
4/06/1977 - 26/11/1982

Marsekal TNI
Soekardi
26/11/1982 - 11/04/1986

Marsekal TNI
Oetomo
11/04/1986 - 1/03/1990




Marsekal TNI
Siboen Dipoatmodjo
1/03/1990 - 23/03/1993

Marsekal TNI
Rilo Pambudi
23/03/1993 - 15/03/1996

Marsekal TNI
Sutria Tubagus
15/03/1996 - 3/07/1998




Marsekal TNI
Hanafie Asnan
3/07/1998 - 25/04/2002

Marsekal TNI
Chappy Hakim
25/04/2002 - 23/02/2005

Marsekal TNI
Djoko Suyanto
23/02/2005 - 15/02/2006




Marsekal TNI
Herman Prayitno
15/02/2006 - 28/12/2007

Marsekal TNI
Subandrio
28/12/2007 - 12/11/2009

Marsekal TNI
Imam Sufaat, S.Ip.
12/11/2009 - Sekarang






               sumber : 

http://202.158.39.213/content.asp?contenttype=Sejarah






























satpam

Satuan Pengamanan (SATPAM)



Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980.



Jenjang Pelatihan

  1. Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
  2. Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
  3. Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.


Peranan

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
  • Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
  • Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.


Perlengkapan

Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari
  • mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
  • mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
  • melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik
  • melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
  • melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
  • melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
  • melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
  • buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
  • senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
  • alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
  • alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
  • seragam atai pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku
Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
  • Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
  • Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
  • Senjata Peluru Karet
  • Senjata Peluru Pallet
  • Senjata Peluru Gas
  • Semprotan Gas
  • Kejutan listrik

Referensi

  1. ^ Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006
  2. ^ Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 februari 1999 tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.


Pustaka

  • Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan Atribut Satuan Pengamanan
  • Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri
  • Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
  • Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
  • Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
  • Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
  • Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
  • Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
  • Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan
  •  
  •  
  • sumber ; http://trisno-utomo.blogspot.com/2012/02/satuan-pengamanan-satpam-satuan.html

SEJARAH LAHIRNYA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SEJARAH LAHIRNYA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Menjelang HUT Bhayangkara ke 67 tahun 2013 Mitra Humas ada yang belum tau sejarah lahirnya Kepolisian di Indonesia?
berikut kami jelaskan sejarah singkat awal lahirnya Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Masa Kerajaan
Bibit awal mula terbentuknya kepolisian sudah ada pada zaman Kerajaan Majapahit. Pada saat itu patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan. Maka dari itu hingga saai ini sosok Gajah Mada merupakan simbol Kepolisian RI dan sebagai penghormatan, Polri membangun patung Gajah Mada di depan Kantor Mabes Polri dan nama Bhayangkara dijadikan sebagai nama pasukan Kepolisian.
Masa kolonial Belanda
Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (Jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
Masa pendudukan Jepang
Pada masa ini Jepang membagi wiliyah kepolisian Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari kepala polisi.
Awal kemerdekaan Indonesia
Periode 1945-1950
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang. Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

sumber :https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/653211638041029

TNI AD

"Sejarah TNI AD"

SEJARAH

Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Dalam perkembangan selanjutnya usaha pemerintah untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. Sebagai kekuatan yang baru lahir, disamping TNI menata dirinya, pada waktu yang bersamaan harus pula menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Dari dalam negeri, TNI menghadapi rongrongan-rongrongan baik yang berdimensi politik maupun dimensi militer. Rongrongan politik bersumber dari golongan komunis yang ingin menempatkan TNI dibawah pengaruh mereka melalui “Pepolit, Biro Perjuangan, dan TNI-Masyarakat:. Sedangkan tantangan dari dalam negeri yang berdimensi militer yaitu TNI menghadapi pergolakan bersenjata di beberapa daerah dan pemberontakan PKI di Madiun serta Darul Islam (DI) di Jawa Barat yang dapat mengancam integritas nasional. Tantangan dari luar negeri yaitu TNI dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan yang lebih modern.
Sadar akan keterbatasan TNI dalam menghadapi agresi Belanda, maka bangsa Indonesia melaksanakan Perang Rakyat Semesta dimana segenap kekuatan TNI dan masyarakat serta sumber daya nasional dikerahkan untuk menghadapi agresi tersebut. Dengan demikian, integritas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dipertahankan oleh kekuatan TNI bersama rakyat. Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai intinya. Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959, mempengaruhi kehidupan TNI. Campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam masalah intern TNI mendorong terjadinya Peristiwa 17 Oktober 1952 yang mengakibatkan adanya keretakan di lingkungan TNI AD. Di sisi lain, campur tangan itu mendorong TNI untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) yang ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.
Periode yang juga disebut Periode Demokrasi Liberal ini diwarnai pula oleh berbagai pemberontakan dalam negeri. Pada tahun 1950 sebagian bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA), di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional. Semua pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.
Upaya menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) pada tahun 1962 merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enampuluhan.
Menyatunya kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu. Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus, serta memanfaatkan pengaruh Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.
Upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang syah oleh G30S/PKI, mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi yang sangat kritis. Dalam kondisi tersebut TNI berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam situasi yang serba chaos itu, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol. Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya. Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.
Sementara itu, ABRI tetap melakukan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal. Langkah pertama adalah mengintegrasikan doktrin yang akhirnya melahirkan doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek). Doktrin ini berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri. Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).
Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok itu dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Operasi militer selain perang meliputi operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Sementara dalam bidang reformasi internal, TNI sampai saat ini masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai dengan tuntutan reformasi nasional. TNI tetap pada komitmennya menjaga agar reformasi internal dapat mencapai sasaran yang diinginkan dalam mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik dimasa yang akan datang dalam bingkai tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, sejak tahun 1998 sebenarnya secara internal TNI telah melakukan berbagai perubahan yang cukup signifikan, antara lain:
Pertama, merumuskan paradigma baru peran ABRI Abad XXI; kedua, merumuskan paradigma baru peran TNI yang lebih menjangkau ke masa depan, sebagai aktualisasi atas paradigma baru peran ABRI Abad XXI; ketiga; pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI mulai 1-4-1999 sebagai Transformasi Awal; keempat, penghapusan Kekaryaan ABRI melalui keputusan pensiun atau alih status. (Kep: 03/)/II/1999); kelima, penghapusan Wansospolpus dan Wansospolda/Wansospolda Tk-I; keenam, penyusutan jumlah anggota F.TNI/Polri di DPR RI dan DPRD I dan II dalam rangka penghapusan fungsi sosial politik; ketujuh; TNI tidak lagi terlibat dalam Politik Praktis/day to day Politics; kedelapan, pemutusan hubungan organisatoris dengan Partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua parpol yang ada; kesembilan, komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam Pemilu; kesepuluh, penataan hubungan TNI dengan KBT (Keluarga Besar TNI); kesebelas, revisi Doktrin TNI disesuaikan dengan Reformasi dan Peran ABRI Abad XXI; keduabelas, perubahan Staf Sospol menjadi Staf Komsos; ketigabelas, perubahan Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster);
keempatbelas, penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim; kelimabelas, likuidasi Staf Syawan ABRI, Staf Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI; keenambelas, penerapan akuntabilitas public terhadap Yayasan-yayasan milik TNI/Badan Usaha Militer; ketujuhbelas, likuidasi Organisasi Wakil Panglima TNI; kedelapanbelas, penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda; kesembilanbelas, penegasan calon KDH dari TNI sudah harus pensiun sejak tahap penyaringan; keduapuluh, penghapusan Posko Kewaspadaan; keduapuluhsatu, pencabutan materi Sospol ABRI dari kurikulum pendidikan TNI; keduapuluhdua, likuidasi Organisasi Kaster TNI; keduapuluhtiga, likuidasi Staf Komunikasi Sosial (Skomsos) TNI sesuai SKEP Panglima TNI No.21/ VI/ 2005; keduapuluh empat, berlakunya doktrinTNI “Tri Dharma Eka Karma (Tridek) menggantikan “Catur Dharma Eka Karma (Cadek) sesuai Keputusan Panglima TNI nomor Kep/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007. Sebagai alat pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi internal TNI seiring dengan tuntutan reformasi dan keputusan politik negara.

sumber : http://www.tniad.mil.id/index.php/sample-page-2/sejarah/

 

Senin, 26 Mei 2014

HANSIP



Hansip adalah satuan keamanan di Indonesia. Kata hansip sendiri adalah kependekan dari Pertahanan Sipil. Saat ini Hansip berubah menjadi Linmas.

Pihak militer memberikan pelatihan bagi Hansip dan memberi mereka persenjataan. Pasukan Hansip dibentuk di setiap desa, anggotanya diangkat dari masyarakat. Sistem pertahanan dan keamanan nasional Indonesia diadasarkan atas prinsip "pertahanan dan keamanan secara menyeluruh" yang berarti bahwa Angkatan Bersenjata dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan sama-sama bertanggung jawab dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara. Organisasi Pertahanan oleh masyarakat sipil bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan dan harus membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat. Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.

Dasar Hukum

Dasar hukum dari pembentukan milisi sipil adalah Undang-undang No. 20/1982 mengenai Pokok-Pokok Keamanan dan Pertahanan Negara, yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara.
Milisi-milisi bentukan pemerintah:

Di antara organisasi milisi yang dibentuk oleh pemerintah antara lain:

1. Hansip (Pertahanan Sipil), di bawah Departmen Dalam Negeri untuk kepentingan "keamanan total"
2. Wanra (Perlawanan Rakyat), di bawah komando militer dan khususnya untuk mengatasi "ancaman eksternal."
3. Kamra (Keamanan Rakyat), berada di bawah komando polisi, khusus untuk menangani konflik dalam negeri
4. Pam Swakarsa (Milisi beranggotakan masyarakat secara sukarela)
5. Kotib (Kota Tertib), Banpol (Bantuan Polisi), dan Potmas (Potensi Masyarakat) yang dinaungi oleh polda Metro Jaya.
wikipedia

HANSIP
Hansip merupakan singkatan dari Pertahanan Sipil. Lembaga ini termasuk lembaga paramiliter yang ada di Indonesia. Konon, cikal-bakal Hansip telah ada sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya akhir masa penjajahan Belanda. Ketika itu pemerintah Hindia Belanda membentuk organisasi mirip hansip untuk menghadapi kedatangan militer Jepang. Organisasi tersebut bernama Light Buscherming Dients (LBD). Tugasnya meliputi pelindungan rakyat dari serangan udara musuh, memberikan penerangan kepada masyarakat, penyamaran, pemadam kebakaran, serta memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan dan pengungsian. Serangan udara musuh yang dimaksud di sini adalah serang tentara Jepang. LBD dikoordinir oleh seorang sipil di setiap daerah. Pada 1942 Belanda menyerah tanpa syarat. Kekuasaan atas Indonesia beralih ke Jepang. Lalu, pemerintah pendudukan Jepang memanfaatkan LBD sebagai alat untuk menghadapi serangan Sekutu dan pengerahan rakyat. Pada 1949, setelah terjadi perang mempertahankan kemerdekaan, rakyat mendapatkan berbagai kesulitan, seperti pemberontakan bersenjata di berbagai daerah. Untuk itu, dibentuklah Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang mengarahkan rakyat dalam membantu pemerintah memulihkan keamanan dalam negeri. Organisasi ini juga mirip dengan Hansip, atau bisa dibilang embrio Hansip.

Walaupun embrionya sudah ada sejak masa akhir Hindia Belanda, tapi secara resmi Hansip lahir pada 1954 melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia dalam konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA). Saat itu, Hansip dibentuk dengan dua tujuan, yaitu sebagai komponen khusus pendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam keadaan perang, dan menangani bencana. Jika diperhatikan, dalam konteks ini Hansip seakan-akan menjadi bagian atau underbouw TNI. Tapi, pada kenyataannya misi Hansip tetap melindungi hak-hak masyarakat sipil dan aset-asetnya pada situasi perang ataupun saat terjadi bencana. Hal ini sejalan dengan Protocols Additional to the Geneve Conventions of 12 August 1949, dan Resolutions of the Diplomatic Conference (Extracts from the Final Act of the Diplomatic Conference: Geneve 1970).

Pada 1972 terjadi perombakan pada tubuh organisasi Hansip, Wanra, dan Ratih (Rakyat Terlatih). Pascaperombakan tersebut tugas Hansip semakin diarahkan guna perlindungan masyarakat sipil beserta aset-asetnya bila terjadi perang dan bencana. Lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1972, organisasi ini diserahkan dari yang tadinya di bawah Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam) ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Setelah dikeluarkannya keputusan tadi, Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah. Kemudian lahir lagi beberapa peraturan hukum yang menyoal keberadaan Hansip. Fungsinya sebagai pelindung masyarakat ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan. Setelah Orde Baru runtuh, Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan keluarnya peraturan ini maka keberadaan serta peran dan fungsi Hansip tidak lagi diatur secara tegas dan bahkan seolah-olah hilang.

Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/847/SJ tanggal 5 April 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah, nomenklatur Kantor Markas Wilayah Pertahanan Sipil diubah menjadi Kantor Perlindungan Masyarakat selanjutnya sebutan organisasi Hansip diubah menjadi organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Seiring berjalannya waktu eksistensi organisasi Hansip seakan-akan terpinggirkan. Bahkan sekarang masyarakat menjadi salah kaprah dengan profesi Hansip ini. Tugas-tugasnya sebagai pelindung masyarakat saat terjadi peperangan dan bencana alam juga tidak lagi terlihat. Tapi yang perlu digarisbawahi jika melihat sejarah panjang organisasi ini, profesi Hansip bukanlah profesi remeh. Jadi, masihkah kita memandang profesi ini sebagai profesi remeh?

Sumber :Fandy Hutari, esai dan penulis buku dari Kompasiana
Fandy Hutari; Kompasiana